BREAKING NEWS

198 Kades di Kabupaten Madiun Ikuti Pengarahan Pra Audit Tata Kelola Keuangan Desa Melalui Siswaskeudes

Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tengah mengupayakan akuntabilias keuangan desa. Untuk itu, 198 kepala desa (Kades) di Kabupaten Madiun ikut dalam pengarahan pra audit tata kelola keuangan desa melalui aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) yang digelar oleh Inspektorat, di Pendopo Muda Graha, Rabu (13/9/2023) lalu, yang juga dihadiri Bupati Madiun Ahmad Dawami, perwakilan OPD dan para camat. 

Ditemui seusai kegiatan, Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini mengakui bahwa Siswaskeudes merupakan sistem yang sengaja dibangun pemerintah yang dipimpinnya itu untuk memudahkan perencanaan pengelolaan keuangan desa.

 “Melalui aplikasi itu, Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang memanfaatkan layaknya tinggal pakai saja,” jelas Bupati Madiun. 

Dengan demikian, lanjut Bupati Madiun, maka pengawasan saat perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi bisa dilakukan begitu mudah dengan hasil yang berkualitas lantaran memiliki ketepatan dalam penyelesaian permasalahan. Belum lagi, ketepatan dalam mengangkat potensi yang ada dalam rencana penggunaan anggaran desa.

 ‘’Dari aplikasi itu bisa dilihat cerminan APBDes yang ada di Kabupaten Madiun,’’ tandasnya.

Ditempat terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Madiun, Joko Lelono menyebut pengarahan itu dilakukan untuk mengenalkan kembali kepala desa mengenai aplikasi Siswaskeudes. Kapan mulai diterapkan, latar belakang penggunaan, laporan yang perlu diinput hingga peta risiko yang bisa dilihat di aplikasi tersebut. 

‘’Sebelum input Siswaskeudes kami bekali dulu sehingga dalam menginput di aplikasi nantinya lebih maksimal dan peta risiko bisa diminimalisir,’’ akunya.

Siswaskeudes sendiri, lanjutnya, adalah alat untuk mempercepat dan mempermudah pengawasan keuangan desa. Pemanfaatannya sudah dilakukan sejak 2021 saat semua Kota atau kabupaten lainnya belum menggunakannya, lantaran tidak bisa turun satu persatu ke-198 desa di Kabupaten Madiun, aplikasi itu disebutnya sebagai alat bantu pemetaan risiko. 

‘’Kalau sudah tertib dan patuh, Insyaallah masuk kategori aman. Kalau tidak patuh karena ada sesuatu dan lain sebagainya sesuai parameter yang berisiko, akan kami sampling ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,’’ ujarnya.

Joko menambahkan, aplikasi tersebut tiap tahun digunakan, mulai dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran maupun sejak perencanaan juga dilaporkan. Dengan kebiasaan itu, Inspektorat berharap agar Pemerinah desa tidak sekadar melapor lantaran menjalankan aturan yang ada, tetapi juga bisa menumbuhkan kepatuhan pengelolaan keuangan desa, dan sasaran pengunaan anggarannya juga tercapai.(ng*)


Sumber : Prokopimkab

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar