🌐 Berbagi Informasi & Inspirasi - www.ngopigayeng.com Merupakan PlatForm digital, cocok untuk anda yang suka dan hobby menulis, Mendidik para generasi muda dalam pembuatan konten - konten positif 🌐 Medsos : @ngopigayeng

Pedoman Media Siber

KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup

a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:


1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.


d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.


d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.


e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.


7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.


9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.



Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).


Sumber : Dewan Pers

Nama

AHY,1,Air Bersih,1,Air Besar,4,AMSI,1,Babinsa,11,Baksos,42,Balap Liar,1,Bali,8,Balon Udara,2,Bandung,1,Bangkalan,8,Banjir,15,Bansos,18,Banten,2,Bantuan,1,Banyuwangi,27,Batam,2,Batu,9,Batu Akik,3,Batu Aquamarine,1,Bawaslu,8,Baznas,2,BBM,1,Bedah Rumah,6,Bekasi,2,BEM,3,Bencana,1,Berita,186,Bhabinkamtibmas,2,Bhakti Religi,2,Bhayangkari,28,Blitar,17,Blitar Kota,4,Blora,1,BLT,2,BNPT,1,BNSP,1,Bojonegoro,24,Bondowoso,34,Bpjs,1,Brimob,4,BST,1,Budaya,12,Bukit Cumbri,1,Bukit Telettubies,1,Bullying,6,Bunga Telang,1,Cagar Budaya,1,Caleg,1,Cegah Covid 19,3,Cooling System,18,Cuaca,4,Curanmor,1,DBD,3,Depok,2,Desa Banaran,1,Desa Bancar,1,Desa Bringinan,1,Desa Carangrejo,1,Desa Gindowido,3,Desa Mejayan,1,Desa Membangun,1,Desa Munggung,1,Desa Ngale,1,Desa Nongkodono,1,Desa Pager,1,Desa Plosojenar,1,Desa Sawoo,1,Desa Turi,1,Dewan,8,Dewan Pers,6,Donor Darah,1,DPD RI,1,DPR RI,3,Drumband,1,Duta Lalu Lintas,1,Ekonomi,12,Falsafah Jawa,1,Ganjar - Mahfud,1,Grebeg Mulud,1,Grebeg Suro,3,Gresik,19,Gunung Lawu,1,Hari Anak Nasional,1,Hari Bumi,1,Hari Buruh,12,Hari Kartini,2,Hari Pahlawan,3,Hari Santri,1,Hoegeng Award,1,HPN,2,HPN 2023,1,HSN,1,Hujan Deras,1,Hukum,3,HUT Bhayangkara,64,HUT RI,15,Idul Adha,4,IKN,2,Ilu,2,Imlek,1,IMO,9,Imunisasi,2,Inda Raya,1,Info Daerah,16,Internet,1,Iptek,3,IPW,1,Jakarta,44,Jambi,1,Jateng,8,Jatim,63,Jawa Tengah,4,Jayapura,1,Jember,42,JLS,2,Jombang,16,Jum'at Berkah,3,Jum'at Bersih,2,Jum'at Curhat,64,Kabupaten Landak,7,Kabupaten Penajam Paser,1,KAI,2,Kalimantan Tengah,1,Kaltim,2,Kampung Pesilat,2,Kampung Tangguh Semeru,1,Kamtibmas,129,Kapolri,132,kasu,1,Kasus,491,Keamanan,18,Kebakaran,11,Kebersihan,4,Kec. Pulung,1,Kec. Sampung,1,Kecamatan Bungkal,1,Kediri,16,Kediri Kota,11,Kedisiplinan,1,Kekeringan,27,Kemenag,1,Kepri,1,Keris,1,Kesehatan,10,Khofifah Indar Parawansa,1,Kirab Merah Putih,2,KKD,1,KKS,1,KLA,1,Knalpot Brong,3,Kodim 0802/Ponorogo,73,Kodim 0803/Madiun,1,Kodim 0805/Ngawi,4,Kodim 0902/Berau,15,Kodim 0906/Kutai Kartanegara,7,Kominfo,1,Kompolnas RI,4,Kopi,1,Kota blitar,1,Kota Kreatif Dunia,1,Kota Madiun,27,Kota Pasuruan,10,Kota Probolinggo,7,KPK,7,KPPS,2,KPU,20,KTT ASEAN,9,KTT G20,3,Kuliner,2,Labuan Bajo,3,Labuhan Bajo,1,Lalu Lintas,1,Lamongan,19,Layanan,1,LazisNU,1,Lebaran 2023,4,Lebaran 2024,21,Lemhanas RI,2,Literasi Digital,8,Lomba,1,Lomba Desa,1,Lomba Satkamling,1,Lontar Bujangga Manik,1,LSI,1,Lumajang,15,Madiun,16,Magelang,1,Magetan,23,Mahfud MD,1,MAHUPIKI,2,Malang,41,Malang Kota,50,May Day,11,Miras,5,Mojokerto,25,Mojokerto Kota,15,Mojosemi,1,MotoGP,1,MoU,4,MPR,1,Mudik,50,MUI,2,MURI,4,Museum,1,Museum Belanda,1,Museum Mpu Tantular,1,Musik,1,Nama Indonesia,1,Narkoba,69,Nasional,32,Natal,6,Nataru,12,Netizen Jatim,1,News,33,Nganjuk,20,Ngawi,55,Nobar,3,OCC Pangastuti,1,OKK,1,Olahraga,35,Ombudsman,1,Ops Aman Suro,6,Ops Ketupat,18,Ops Lilin,14,Ops Pekat,2,Ops Semeru,26,Ops Yustisi,1,Ops Zebra,11,Orang Meninggal,9,Pabrik Gula,1,Pacitan,6,Palembang,1,Pamekasan,13,Pangan,19,Papua,8,Papua Tengah,1,Partai Gerindra,1,Partai Gerindra Ponorogo,1,Paskibra,2,Pasuruan,20,PBB,1,PBVSI,1,Pekanbaru,1,Pembangunan,10,Pemerintahan,20,Pemilu 2024,63,Pendidikan,80,Penemuan,1,Penghijauan,11,PERADIN,2,Perang Sarung,3,Perhutani,1,Peristiwa,119,Pertanahan,2,Pertanian,27,Petasan,3,Pilkada,1,Pilkades,20,Pilsek Kwadungan,7,Pirus,1,PKJSM,1,PMI - BMI,1,PMII,3,Pokdarwis,1,Polda Banten,1,Polda Bengkulu,1,Polda Jateng,1,Polda Jatim,407,Polda Sumbar,2,Polda Sumut,1,Polio,1,Polisi RW,33,Politik,5,Polres,2,Polres Bangkalan,43,Polres Banyuwangi,53,Polres Batu,25,Polres Blitar,26,Polres Blitar Kota,15,Polres Bojonegoro,44,Polres Bondowoso,47,Polres Gresik,43,Polres Grobogan,1,Polres Jember,85,Polres Jombang,26,Polres Kediri,28,Polres Kediri Kota,64,Polres Lamongan,42,Polres Landak,6,Polres Lumajang,44,Polres Madiun,18,Polres Madiun Kota,63,Polres Magetan,103,Polres Malang,122,Polres Malang Kota,108,Polres Mojokerto,45,Polres Mojokerto Kota,22,Polres Nganjuk,44,Polres Ngawi,635,Polres Pacitan,29,Polres Pamekasan,38,Polres Pasuruan,27,Polres Pasuruan Kota,17,Polres Ponorogo,127,Polres Probolinggo,60,Polres Probolinggo Kota,18,Polres Puncak Jaya,10,Polres Sampang,19,Polres Sidoarjo,16,Polres Simalungun,1,Polres Situbondo,92,Polres Sumenep,23,Polres Tanjung Perak,62,Polres Trenggalek,36,Polres Tuban,34,Polres Tulungagung,81,Polresta Banyuwangi,8,Polresta Sidoarjo,38,Polrestabes Surabaya,106,Polri,178,Polsek Air Besar,13,Polsek Babadan,1,Polsek Bringin,3,Polsek Geneng,5,Polsek Jogorogo,16,Polsek Karanganyar,14,Polsek Karangjati,16,Polsek Kartoharjo,1,Polsek Kedunggalar,6,Polsek Kendal,8,Polsek Mantingan,3,Polsek Nawangan,1,Polsek Ngawi,1,Polsek Ngerambe,1,Polsek Ngrambe,9,Polsek Padas,10,Polsek Pangkur,6,Polsek Paron,14,Polsek Pitu,12,Polsek Ponorogo,2,Polsek Sambit,1,Polsek Sampung,1,Polsek Sawahan,1,Polsek Sawoo,1,Polsek Sine,10,Polsek Sukorejo,32,Polsek sumoroto,2,Polsek Tandes,2,Polsek Widodaren,9,Polwan,31,Ponorogo,26,Posyandu,1,PPPK,3,Prabowo - Gibran,4,Prabowo Subianto,4,Pramuka,2,Prasasti Cangopan,1,Presiden Joko Widodo,2,Prestasi,70,Probolinggo,43,PSHT,8,PSHW TM,1,PSSI,1,PT INKA,5,PTDH,1,PTSL,2,Puncak Jaya,68,Pungli,1,PWI,5,Ramadhan,56,Relawan 24 Jam,1,Religi,13,Reog Ponorogo,4,Reyog,1,Riau,3,Road Race,1,RSUD dr Sayidiman,1,Ruby,1,Rutan Ponorogo,2,Sampang,4,Satlantas,34,Sejarah,12,Semarang,5,Sepak Bola,2,Serba Serbi,1,Sertijab,5,Sidoarjo,15,Simulasi,1,Sinergitas,1,Situbondo,7,Solo,1,Sosial,45,SPBE,2,Stunting,5,Sukabumi,1,Sulawesi Barat,1,Sumatera Utara,3,Sumenep,14,Sumpah Pemuda,2,Supriyanto,1,Surabaya,134,Surakarta,3,Suran Agung,1,Swasti Saba,1,Tanaman Bermanfaat,1,Tangerang,1,Tasikmalaya,1,Tawun,1,Teknologi,1,Telaga Ngebel,1,Titik Nol,1,TMMD,2,TNI,71,TNI AL,1,TPPO,20,Transmigran,1,Trenggalek,20,Tuban,4,Tulungagung,30,U-17,9,UCCN,1,UMKM,7,UMM,1,UMPO,1,Unesco,4,UNMUH,1,Vaksinasi,12,Verawaty Thaib SIK,2,Video,2,Wisata Daerah,10,Wisata Ponorogo,4,Wtp,1,Yogyakarta,1,
ltr
static_page
Ngopi Gayeng: Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
Ngopi Gayeng
https://www.ngopigayeng.com/p/pedoman-media-siber.html
https://www.ngopigayeng.com/
https://www.ngopigayeng.com/
https://www.ngopigayeng.com/p/pedoman-media-siber.html
true
3450460155795105038
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy