BREAKING NEWS

Polres Magetan Tangkap Pelaku Dugaan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat Akte Otentik

MAGETAN - Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan jika dalam penangkapan tersebut bekerja sama dengan kantor BPN Kota Madiun, BPN Kabupaten Madiun dan BPN Kabupaten Magetan. Rabu (27/9/2023)

Dalam konferensi pers Kasat Reskrim mengatakan, "Kami mengamankan lima orang tersangka yaitu SRN, AS, PW, DRA dan THW  dengan perannya masing - masing." Katanya.

Tersangka SRN mendatangi pemilik tanah yang dijual dan  ingin membelinya, selanjutnya tersangka SRN meminjam SHM, KTP, KK kepada pemilik tanah untuk di foto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke notaris terlebih dahulu.

Setelah mendapat yang asli, SRN memesan SHM palsu, KTP palsu, KK palsu yang mana foto pemilik tanah diganti tersangka THW dan tersangka AS seakan-akan pemilik tanah yang dijual melalui media sosial.

Tersangka SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online, scan SHM tersebut asli dan lolos pengecekan di kantor BPN.

Pada awal bulan September 2023 tersangka SRN dan PW berperan sebagai makelar tanah, THW dan AS berperan sebagai pemilik tanah, DRA berperan sebagai keponakan pemilik tanah dan bersama korban datang ke notaris dengan berencana akan melakukan tanda tangan AJB.

"Korban menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali dengan total Rp. 750.000,000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," ujar Rudy.

"Terungkapnya ini karena yang bersangkutan memalsukan sertifikat ke notaris dan korban komplin ke notaris pada akhirnya melapor ke pihak kepolisian, dari Kepolisian bekerja sama dengan BPN dan BPN memastikan produk sertifikat tersebut bukan produk dari BPN, maka dilakukan penangkapan," tambah Rudy.

Pihak kepolisian menyita dari pelaku 6 sertifikat diduga palsu, 1 sepeda motor, uang tunai, handphone dan barang - barang lain yang diduga dari hasil kejahatan.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 264 ayat (2) KUHP dan / pasal 378 KUHP Tindak pidana dengan sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan. Dengan   hukuman maksimal 8 tahun,” pungkas Rudi.(yok)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar