BREAKING NEWS

Sekitar 200 Orang Ikuti Penyuluhan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan

Madiun - Sekitar 200 orang mengikuti penyuluhan kegiatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Madiun TA 2023, yang diselenggarakan oleh BPN Madiun, Selasa (17/10/2023) di Pendopo Ronggo Djoemeno, Puspem Caruban. 

Acara yang dibuka oleh Penjabat (Pj.) Sekda Kabupaten Madiun, Sodik Hery Purnomo ini disaksikan oleh Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Madiun, Santoso, perwakilan forkopimda, beberapa kepala OPD, camat dan kepala desa.

Pj. Sekda Kabupaten Madiun dalam sambutannya menjelaskan, melalui program Redistribusi Tanah yang merupakan salah satu bagian dari Reforma Agraria tujuannya untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan cara membagikan tanah-tanah yang dikuasai Negara secara adil dan ditegaskan menjadi objek landreform, untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Di Kabupaten Madiun, lanjut Pj. Sekda, Redistribusi Tanah berasal dari pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap yang telah dihuni oleh masyarakat, telah digunakan untuk rumah tinggal selama bertahun-tahun bahkan belasan tahun. “Kita semua senang jika tempat hunian masyarakat sudah resmi mempunyai sertipikat, sudah mempunyai kepastian hukum sehingga rumah yang ditempati itu sudah diatas tanah milik sendiri,” ujar Pj Sekda Kabupaten Madiun.

Untuk itu, Pj. Sekda Kabupaten Madiun berharap melalui kegiatan redistribusi tanah ini, secara keseluruhan dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan pembagian yang adil atas tanah, memperkuat hak milik atas tanah demi pemerataan kesejahteraan.

“Saya berpesan kepada calon peserta redistribusi tanah agar nantinya sertipikat ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, disimpan, dijaga dengan baik, jangan sampai hilang atau rusak, dan jangan sampai dialihkan kepada orang lain. Hal ini penting karena keamanan sertipikat kepemilikan tanah ini memang sangat rawan, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan dikemudian hari apabila tidak dijaga dengan baik,” ungkap Pj. Sekda Kab. Madiun mengingatkan.(**)

Sumber : prokopimkab madiun

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar