UPDATE

Polres Magetan Berhasil Ungkap Daging Sapi Gelonggongan, Terduga Pelaku Diamankan

Magetan - Satreskrim Polres Magetan amankan seorang pria pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.

Kasat Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian petugas mendatangi lokasi pemotongan hewan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram, dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi, Kami curiga karena bobotnya juga terlalu berlebihan,” kata Kuncahyo, Senin (20/11/2023)

Pelaku dengan inisial S (39) warga Dusun Pandeyan, Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Pelaku diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih untuk menambah berat daging sapi yang dijualnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa pelaku mengakui telah memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih. Akibatnya, bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun. “Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” ujar Kasi Humas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 miliar.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan berupa 2 ekor sapi yang sudah terpotong, 1 buah selang plastik warna putih merk ROYAL diameter 3/4 panjang 1,5 Meter, 2 buah pengasah pisau, 2 bilah pisau, dan 1 buah timbangan duduk digital merk SOJIKYO,” Pungkasnya. (Hms/yok)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar