NGAWI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan satu unit truk Mitsubishi PS 100 tahun 1989 bernomor polisi AE-8752-NJ. Kendaraan tersebut dicuri dari gudang penyimpanan terop dan panggung di Dusun/Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Geneng pada 17 Agustus 2026 setelah korban mengetahui truk miliknya yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut satu set panggung ukuran 6x6 telah hilang.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RM (28), warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Pelaku diamankan pada Kamis (27/8/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif.
“Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kendaraan hasil curian,” ujar AKP Pras.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri truk tersebut pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelumnya, pelaku mengaku mengintai lokasi dari area persawahan di sebelah barat gudang.
Saat situasi dinilai sepi, pelaku mendatangi truk yang saat itu masih terparkir dengan kunci kendaraan yang masih menancap. Pelaku kemudian membawa kabur truk tersebut.
Muatan berupa rangka terop dan gladak panggung dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Trenggalek dengan harga Rp1,1 juta.
Sementara truk hasil curian dijual pada 18 Agustus 2026 malam di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan harga Rp12,6 juta.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan truk tersebut di sebuah tempat rosok kardus di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kendaraan kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses pengungkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku.
Selain satu unit truk Mitsubishi PS 100, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, jaket dan topi milik pelaku.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dan sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 10 bulan di Lapas Kabupaten Magetan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa rangka terop dan gladak panggung yang telah dijual pelaku di wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Polres Ngawi akan terus melakukan pengembangan dan memastikan seluruh rangkaian perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Pras.(hum*)
