Ngawi — Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi melakukan penanganan terhadap seorang anak yang diamankan pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan wilayah Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Saat diamankan, petugas menemukan barang berupa 116 butir pil yang diduga termasuk jenis pil koplo. Atas temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Ngawi kemudian melakukan gelar perkara dalam rangka penyelidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana peredaran, mengingat belum ditemukan bukti bahwa pil tersebut telah diedarkan atau terdapat transaksi terkait barang tersebut.
Mengingat berstatus anak, pada hari berikutnya dilakukan upaya pembinaan dengan menempatkannya di Panti Rehabilitasi Al-Koliki, Beran.
Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan orang tua yang bersangkutan dan disertai surat permohonan agar Anak mendapatkan rehabilitasi di panti tersebut.
Dalam perkembangan selanjutnya, diketahui yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana lain yang sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi. Atas dasar tersebut, penanganan terhadap Anak selanjutnya dilakukan oleh pihak Reskrim melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Ngawi juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, khususnya oleh Satresnarkoba Polres Ngawi, tidak terdapat transaksi uang dengan pihak mana pun. Penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, gelar perkara, serta prosedur dan kewenangan hukum yang berlaku.
"Berita yang beredar tidak benar. Polres Ngawi memastikan seluruh proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan status Anak, serta tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara anak," ujar Kasat Resnarkoba AKP M Luthfi, saat dikonfirmasi media Sabtu, (12/9/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP M Luthfi, S.H., bahkan menegaskan bahwa setelah dikonfirmasi bapak kandung yang bersangkutan juga menyatakan berita itu tidak benar.(hum*)
